Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:42 WIB
Kementerian Perdagangan Korea Selatan menyebut kebijakan tersebut memang memberikan kepastian yang lebih besar terkait arah kebijakan dagang AS, namun menegaskan bea masuk gabungan terhadap produk Korea Selatan tidak boleh melebihi 15%. Sementara Thailand menyatakan tarif 12,5% hanya berlaku pada sebagian produk karena sekitar 2.120 komoditas ekspornya ke Amerika Serikat dikecualikan dari kebijakan tersebut.
China turut menolak kebijakan tarif baru tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan Beijing menentang segala bentuk tarif sepihak. "Perang tarif dan perang dagang tidak menguntungkan pihak mana pun," ujarnya.
Meski demikian, sejumlah eksportir China menilai dampaknya relatif terbatas karena tarif terbaru masih lebih rendah dibandingkan tarif hingga 34% yang pernah diberlakukan AS tahun lalu. Sejumlah perusahaan juga mulai mengalihkan fokus ekspor ke pasar Eropa untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat.
Sejumlah analis menilai kebijakan terbaru Trump berpotensi bertahan lebih lama karena disusun berdasarkan penyelidikan selama empat bulan sesuai ketentuan Section 301 Trade Act 1974, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan sebelumnya. Namun, kebijakan tersebut tetap menghadapi tantangan hukum setelah Liberty Justice Center mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Di sisi politik, anggota Kongres dari Partai Demokrat juga mengkritik tarif tersebut karena dinilai akan meningkatkan harga barang bagi konsumen dan dunia usaha di AS serta memperburuk biaya hidup masyarakat.
China turut menolak kebijakan tarif baru tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan Beijing menentang segala bentuk tarif sepihak. "Perang tarif dan perang dagang tidak menguntungkan pihak mana pun," ujarnya.
Meski demikian, sejumlah eksportir China menilai dampaknya relatif terbatas karena tarif terbaru masih lebih rendah dibandingkan tarif hingga 34% yang pernah diberlakukan AS tahun lalu. Sejumlah perusahaan juga mulai mengalihkan fokus ekspor ke pasar Eropa untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat.
Sejumlah analis menilai kebijakan terbaru Trump berpotensi bertahan lebih lama karena disusun berdasarkan penyelidikan selama empat bulan sesuai ketentuan Section 301 Trade Act 1974, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan sebelumnya. Namun, kebijakan tersebut tetap menghadapi tantangan hukum setelah Liberty Justice Center mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Di sisi politik, anggota Kongres dari Partai Demokrat juga mengkritik tarif tersebut karena dinilai akan meningkatkan harga barang bagi konsumen dan dunia usaha di AS serta memperburuk biaya hidup masyarakat.
(nng)
Lihat Juga :