Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
Minggu, 26 Juli 2026 - 19:42 WIB
Keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak masyarakat dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Foto/Dok
JAKARTA - Keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak masyarakat dinilai sebagai kebijakan yang tidak tepat. Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan bahwa, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak seharusnya diarahkan pada penagihan terhadap perusahaan yang masih mangkir membayar pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan dapat mengganggu hubungan baik yang selama ini telah terjalin dengan masyarakat.
“Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” kata Nico.
Baca Juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Diketahui, polemik tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan dapat mengganggu hubungan baik yang selama ini telah terjalin dengan masyarakat.
“Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” kata Nico.
Baca Juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Diketahui, polemik tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.
Lihat Juga :