Himbara Jawab Bocoran FinCEN Files yang Sebut Nama Bank BUMN

Rabu, 23 September 2020 - 08:29 WIB
"Selanjutnya berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," jelasnya.

Dia pun bakal memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!