Perpres EBT Dorong Target Pemenuhan Bauran Energi Nasional
Kamis, 24 September 2020 - 22:28 WIB
Dengan Perpres ini nantinya akan ada kompensasi yang disiapkan pemerintah untuk menutupi gap jika ada perbedaan harga antara biaya produksi PLN dengan harga dalam Perpres. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Pemerintah menargetkan pemenuhan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada 2050. Peningkatan penggunaan energi terbarukan ini juga dibarengi dengan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 29% pada 2030. Pemerintah juga telah mencanangkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 314 juta ton CO2 pada 2030.
(Baca Juga: Tanpa Pengembangan Energi Ini, Indonesia Terancam Krisis Listrik )
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, peran EBT sangat penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait EBT untuk menjawab sejumlah kendala pengembangan EBT di Tanah Air.
"Saat ini kami sedang memfinalisasi rancangan harga EBT yang akan mengatur bagaimana mekanisme dan lelang untuk bisa melengkapi regulasi-regulasi yang ada dan juga untuk mencapai target-target tersebut," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
(Baca Juga: Tanpa Pengembangan Energi Ini, Indonesia Terancam Krisis Listrik )
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, peran EBT sangat penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait EBT untuk menjawab sejumlah kendala pengembangan EBT di Tanah Air.
"Saat ini kami sedang memfinalisasi rancangan harga EBT yang akan mengatur bagaimana mekanisme dan lelang untuk bisa melengkapi regulasi-regulasi yang ada dan juga untuk mencapai target-target tersebut," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Lihat Juga :