Menjaga Sungai Bengawan Solo, Industri Benahi Pengolahan Limbah

Sabtu, 26 September 2020 - 16:53 WIB
Dia menyampaikan, juga apresiasi untuk BBTPPI yang telah melakukan inovasi-inovasi teknologi dalam pengelolaan limbah industri, seperti PLANET 2020 (Pollution Prevention based on Anaerobic-Aerobic-Wetland Integrated Technology 2020). HAOP (Hybrid Advance Oxidation Process), Elektro-Flotasi, Online Monitoring Emisi (Adaptive Monitoring System) dan Online Monitoring Air Limbah.

"Saya mengimbau untuk dunia industri tidak perlu lagi bergantung teknologi impor dalam mengelola limbahnya. Karena Kemenperin telah memiliki teknologi pengolahan limbah cair yang berbasis teknologi biologi, fisika, kimia, maupun teknologi lanjutan bersifat Advance Oxidation Process," urainya.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng, Widi Hartanto menambahkan, di wilayah Solo Raya terdapat 260 industri besar, dua ribuan IKM-UKM dan usaha ternak babi di sekitar sungai Bengawan Solo. Diduga, pencemaran sungai Bengawan Solo bersumber dari industri, peternakan tersebut dan limbah domestik.

(Baca Juga: Mau Beli Baju? Ini Bahan-Bahan Kain yang Lebih Ramah Lingkungan )

Widi menyatakan, terkait itu Gubernur Jateng memberikan waktu 1 tahun untuk industri membenahi pengolahan limbahnya terhitung sejak Desember 2019. Artinya, pihak industri hanya punya waktu 3 bulan lagi.

"Industri besar rata-rata telah memiliki IPAL, hanya harus dipastikan lagi apa IPAL-IPAL itu telah efektif? Yaitu telah mengolah limbah sampai memenuhi baku mutu secara konsisten," ungkapnya.

Permasalahan muncul di IKM dan peternakan, yang jumlahnya tidak sedikit, sehingga pemerintah harus bersinergi mencari jalan keluarnya. Karena membuat IPAL Komunal atau IPAL secara mandiri dan tepat guna merupakan salah satu solusi yang paling cepat.

Sedangkan terkait limbah industri di sungai Bengawan Solo, Kepala BBTPPI, Ali Murtopo Simbolon menyatakan, kesiapannya mendukung pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran pada sungai tersebut.

Di mana berdasarkan SK Gubernur Jateng No 660.1/23 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran pada Sungai Bengawan Solo di Provinsi Jateng, BBTPPI telah ditunjuk menjadi anggota pada Kelompok Kerja 3 Pengendalian Pencemaran Point Source (Sumber Tentu) Industri Besar/Menengah, IKM/UKM, Rumah Sakit dan Hotel.

"Kami telah mengunjungi 15 industri yang berpotensi bermasalah dengan pengolahan limbahnya. Termasuk BBTPPI akan melakukan pembinaan terhadap 26 industri yang Propernya masih Merah/Hitam. Terakhir, kami juga telah menindaklanjuti kunjungan kerja Bapak Gubernur Jateng ke IKM Batik, Pangan, Peternakan Babi dan PT Acidatama," urai Ali.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More