Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya
Senin, 28 September 2020 - 14:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak.
(Baca Juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran)
Untuk diketahui, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.
Namun, masih banyak pelaku usaha atau bisnis yang masih belum begitu paham cara mengurus atau mendapatkan label SNI untuk barang yang mereka produksi. Lalu, bagaimana caranya untuk mengurus atau mendapatkan label SNI?
Berikut prosedur untuk mengurus label SNI seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id:
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak.
(Baca Juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran)
Untuk diketahui, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.
Namun, masih banyak pelaku usaha atau bisnis yang masih belum begitu paham cara mengurus atau mendapatkan label SNI untuk barang yang mereka produksi. Lalu, bagaimana caranya untuk mengurus atau mendapatkan label SNI?
Berikut prosedur untuk mengurus label SNI seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id:
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
tulis komentar anda