BPJamsostek Sosialisasi Relaksasi Iuran ke Pemerintah dan Buruh
Selasa, 29 September 2020 - 19:40 WIB
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, relaksasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keberlangsungan usaha yang dilaksanakan oleh pengusaha pada satu sisi, dan bagi para pekerja agar tetap merasa aman selama bekerja.
“Relaksasi ini merupakan terobosan yang sangat penting, dalam membantu pengusaha dan para pekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Cabang Makassar, Minarni Lukman dalam paparannya menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) & jaminan kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.
Baca juga: Gila! Kasih Diskon Iuran 99%, BPJamsostek Gerak Cepat ke Pemberi Kerja
“Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta bukan penerima upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama,” jelasnya.
Sedangkan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
“Relaksasi ini merupakan terobosan yang sangat penting, dalam membantu pengusaha dan para pekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Cabang Makassar, Minarni Lukman dalam paparannya menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) & jaminan kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.
Baca juga: Gila! Kasih Diskon Iuran 99%, BPJamsostek Gerak Cepat ke Pemberi Kerja
“Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta bukan penerima upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama,” jelasnya.
Sedangkan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Lihat Juga :