BPJamsostek Sosialisasi Relaksasi Iuran ke Pemerintah dan Buruh

Selasa, 29 September 2020 - 19:40 WIB
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengungkapkan, guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek.

“Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek,” ungkapnya.

Baca juga: Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

"Yang ada adalah relaksasi iuran, Tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!