Hai SNIzen, Info Terbaru Nih Klo SNI Masker Sifatnya Sukarela
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hai SNIzen, kali ini Badan Standar Nasional (BSN) mau kasih info terbaru terkait SNI masker kain . Hal ini untuk menjawab kegelisahan SNIzen yang mendapat informasi kurang tepat tentang penerapan SNI masker kain. â €
(Baca Juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran )
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerangkan, saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona. Menanggapi hal itu, seperti dikutip dari akun media sosial resmi BSN menyatakan bahwa SNI Masker Kain sifatnya sukarela.
"Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut. Apabila SNIzen mendapat info bahwa ada pihak yang akan melakukan sweeping terhadap masyarakat yang menjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut bisa dipastikan TIDAK BENAR," bunyi keterangan BSN yang diposting lewat akun Instagram bsn_sni, Senin (28/9/2020).
(Baca Juga: Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya )
â €
Standar Nasional Indonesia atau yang lebih dikenal dengan SNI pada produk pada dasarnya berisi persyaratan minimal atas kualitas suatu barang yang dihasilkan produsen. Pada masker kain, penerapan SNI ini bertujuan menjamin keamanan dan kesehatan pengguna masker kain serta menambah daya saing produk dengan adanya jaminan kualitas. â €
â €
BSN pun mendukung penerapan SNI tersebut dan tengah menawarkan penunjukan kepada 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut. Dokumen lengkap SNI masker kain dan SNI APD lainnya bisa dibaca secara gratis dalam format flipbook di akses-sni.bsn.go.id. Selain itu juga dapat membeli dokumen SNI ini melalui pesta.bsn.go.id.â €
(Baca Juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran )
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerangkan, saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona. Menanggapi hal itu, seperti dikutip dari akun media sosial resmi BSN menyatakan bahwa SNI Masker Kain sifatnya sukarela.
"Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut. Apabila SNIzen mendapat info bahwa ada pihak yang akan melakukan sweeping terhadap masyarakat yang menjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut bisa dipastikan TIDAK BENAR," bunyi keterangan BSN yang diposting lewat akun Instagram bsn_sni, Senin (28/9/2020).
(Baca Juga: Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya )
â €
Standar Nasional Indonesia atau yang lebih dikenal dengan SNI pada produk pada dasarnya berisi persyaratan minimal atas kualitas suatu barang yang dihasilkan produsen. Pada masker kain, penerapan SNI ini bertujuan menjamin keamanan dan kesehatan pengguna masker kain serta menambah daya saing produk dengan adanya jaminan kualitas. â €
â €
BSN pun mendukung penerapan SNI tersebut dan tengah menawarkan penunjukan kepada 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut. Dokumen lengkap SNI masker kain dan SNI APD lainnya bisa dibaca secara gratis dalam format flipbook di akses-sni.bsn.go.id. Selain itu juga dapat membeli dokumen SNI ini melalui pesta.bsn.go.id.â €
(akr)