Serikat Pekerja Setuju Omnibus Law Disahkan, Tapi Ada Syaratnya Nih!
Rabu, 30 September 2020 - 12:08 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law rencananya akan segera disahkan menjadi UU pada 8 Oktober 2020 mendatang melalui sidang paripurna DPR. Pembahasan yang dinilai cukup pendek waktunya tersebut menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menganggap pembahasan secepat kilat seperti lagi kejar tayang nonton sinetron. Bayangkan saja, dalam kurun waktu tiga hari pasal krusial tentang ketenagakerjaan seperti aturan upah, cuti karyawan, karyawan kontrak, outsourcing, waktu dan jaminan pekerja, pesangon hingga hukum pidana selesai dibahas.
"Itu hanya tiga hari selesai. Bagaimana bisa dikatakan tuntas pembahasannya," ujar Said di acara Market View IDX Channel, Rabu (30/9/2020).
Pihaknya mendesak agar pasal terkait ketenakerjaan tidak dimasukkan dalam Omnibus Law dikembalikan ke UU No. 13 Tahun 2003. Permintaan tersebut telah diusulkan ke Panja dan disetujui oleh 7 fraksi dari 9 fraksi di DPR. "Hanya dua yang tidak setuju, selebihnya tujuh fraksi meminta dicabut itu klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja, agar kembali ke UU No. 13 Tahun 2003 yang existing," tandas dia.
Dia menandaskan, pada dasarnya serikat buruh setuju disahkannya RUU Cipta Kerja dengan syarat tidak memasukkan pasal kontroversial tentang ketenagakerjaa yang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Pihaknya setuju Omibus Law dalam rangka meningkatkan investasi."Kami setuju dengan Pak Jokowi. Kami bersama beliau, setuju soal kemudahan investasi di Indonesia, juga regulasi dan iklim investasi perlu diperbaiki. Yang kami tidak setuju adalah perlindungan buruh dikurangi dalam RUU Cipta Kerja," terang Said.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menganggap pembahasan secepat kilat seperti lagi kejar tayang nonton sinetron. Bayangkan saja, dalam kurun waktu tiga hari pasal krusial tentang ketenagakerjaan seperti aturan upah, cuti karyawan, karyawan kontrak, outsourcing, waktu dan jaminan pekerja, pesangon hingga hukum pidana selesai dibahas.
"Itu hanya tiga hari selesai. Bagaimana bisa dikatakan tuntas pembahasannya," ujar Said di acara Market View IDX Channel, Rabu (30/9/2020).
Pihaknya mendesak agar pasal terkait ketenakerjaan tidak dimasukkan dalam Omnibus Law dikembalikan ke UU No. 13 Tahun 2003. Permintaan tersebut telah diusulkan ke Panja dan disetujui oleh 7 fraksi dari 9 fraksi di DPR. "Hanya dua yang tidak setuju, selebihnya tujuh fraksi meminta dicabut itu klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja, agar kembali ke UU No. 13 Tahun 2003 yang existing," tandas dia.
Dia menandaskan, pada dasarnya serikat buruh setuju disahkannya RUU Cipta Kerja dengan syarat tidak memasukkan pasal kontroversial tentang ketenagakerjaa yang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Pihaknya setuju Omibus Law dalam rangka meningkatkan investasi."Kami setuju dengan Pak Jokowi. Kami bersama beliau, setuju soal kemudahan investasi di Indonesia, juga regulasi dan iklim investasi perlu diperbaiki. Yang kami tidak setuju adalah perlindungan buruh dikurangi dalam RUU Cipta Kerja," terang Said.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda