Awas Kas Jebol, Restrukrisasi Kredit di Bank Pelat Merah Sudah Rp144 T

Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:48 WIB
Untuk restrukrisasi di sektor UMKM sebesar Rp360,59 Triliun dengan 5,82 juta debitur dan sektor Non UMKM sebesar Rp523,87 Triliun dengan 1,44 juta debitur. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha dapat bertahan dan sekaligus meminimalkan dampak pada neraca lembaga keuangan, diperkenalkan early restructuring langsung lancar dan penerapan kualitas kredit satu pilar.

(Baca Juga: Kas Bank Bisa Boncos, Bos OJK Wanti-wanti Perpanjangan Restrukturisasi Kredit )



Update terkait program restrukturisasi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lainnya yang disalurkan melalui sektor jasa keuangan di antaranya restrukrisasi di perbankan per 7-September sebesar Rp884,46 Triliun dengan 7,38 juta debitur.

"Untuk restrukrisasi di sektor UMKM sebesar Rp360,59 Triliun dengan 5,82 juta debitur dan sektor Non UMKM sebesar Rp523,87 Triliun dengan 1,44 juta debitur. Adapun Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp170,17 Triliun dengan 4,63 juta kontrak," kata Wimboh saat RDP dengan Komisi XI DPR RI secara virtual di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!