Katanya, RUU Cipta Kerja Bisa Perluas Lapangan Kerja
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 18:46 WIB
JAKARTA - Keberadaan RUU Cipta Kerja diharapkan bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air. Pandemi Covid-19 pun menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tak kehilangan momentum untuk bangkit pasca-pandemi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, RUU Cipta Kerja juga dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru. ( Baca juga:Dear Milenial, Kalian Ganteng dan Cantik Kalau Pakai Batik! )
"Jika sudah disahkan menjadi UU dan berlaku efektif, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum," ujar Susiwijono di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Dia melanjutkan, pemerintah menargetkan keberadaan RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7% hingga 6% serta bisa menciptakan lapangan kerja.
"Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 hingga 3 juta per tahun (meningkat dari saat ini dua juta per tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru)," katanya. ( Baca juga:Sudan Keluarkan Fatwa Larangan Normalisasi Hubungan dengan Israel )
Dia menambahkan, akan ada peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Lalu, peningkatan produktivitas pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Produktivitas Indonesia (74,4%) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2%)," tandasnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, RUU Cipta Kerja juga dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru. ( Baca juga:Dear Milenial, Kalian Ganteng dan Cantik Kalau Pakai Batik! )
"Jika sudah disahkan menjadi UU dan berlaku efektif, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum," ujar Susiwijono di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Dia melanjutkan, pemerintah menargetkan keberadaan RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7% hingga 6% serta bisa menciptakan lapangan kerja.
"Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 hingga 3 juta per tahun (meningkat dari saat ini dua juta per tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru)," katanya. ( Baca juga:Sudan Keluarkan Fatwa Larangan Normalisasi Hubungan dengan Israel )
Dia menambahkan, akan ada peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Lalu, peningkatan produktivitas pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Produktivitas Indonesia (74,4%) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2%)," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda