UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru saat Pandemi Covid-19
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:43 WIB
JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang terdampak Covid-19. Pengesahan UU Ciptaker oleh Badan Legislasi DPR saat ini di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR, dan seluruh stakeholder. (Baca juga: Ini Manfaat RUU Cipta Kerja, Pesangon Dilindungi Pemerintah)
Ketum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan, telah terjadi kerusakan sistem ekonomi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak covid 19. Karena itu, UU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki. "UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemi Covid-19, semua negara berlomba- lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru," kata Arief Poyuono di Jakarta, Senin (5/10/20).
Arief mengatakan, telah terjadi kerusakan sistem ekonomi di Indonesia dan negara lainnya akibat pandemi Covid 19. UU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki keadaan ini. (Baca juga: APBN di Masa Pandemi)
Mengenai pro kontra dalam proses legislasi RUU Ciptaker, lanjut Arief, ada beberapa pihak yang merasa dirugikan. "UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apapun hasilnya harus diterima semua pihak, jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita, yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Terkait mogok buruh secara nasional 6-8 Oktober, lanjutnya, dengan adanya Covid-19 sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis. Di mana kondisi tidak hanya di Indonesia, tapi di semua negara di dunia. (Baca juga: 800 Juta Pekerjaan Bakal Digantikan Robot, Pemerintah Harus Antisipasi)
"Mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat, seperti yang dilakukan Anies Baswedan," jelasnya.
Begitu pula para pekerja BUMN banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. "Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non-aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjanya," tandasnya.
Ketum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan, telah terjadi kerusakan sistem ekonomi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak covid 19. Karena itu, UU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki. "UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemi Covid-19, semua negara berlomba- lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru," kata Arief Poyuono di Jakarta, Senin (5/10/20).
Arief mengatakan, telah terjadi kerusakan sistem ekonomi di Indonesia dan negara lainnya akibat pandemi Covid 19. UU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki keadaan ini. (Baca juga: APBN di Masa Pandemi)
Mengenai pro kontra dalam proses legislasi RUU Ciptaker, lanjut Arief, ada beberapa pihak yang merasa dirugikan. "UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apapun hasilnya harus diterima semua pihak, jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita, yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Terkait mogok buruh secara nasional 6-8 Oktober, lanjutnya, dengan adanya Covid-19 sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis. Di mana kondisi tidak hanya di Indonesia, tapi di semua negara di dunia. (Baca juga: 800 Juta Pekerjaan Bakal Digantikan Robot, Pemerintah Harus Antisipasi)
"Mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat, seperti yang dilakukan Anies Baswedan," jelasnya.
Begitu pula para pekerja BUMN banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. "Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non-aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjanya," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda