Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Ditutup-tutupi, Airlangga: Disiarkan Langsung dan Gratis

Senin, 05 Oktober 2020 - 22:22 WIB
"DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU," kata Airlangga.

Tak lupa, pemerintah juga tak abai dalam menerima masukan dari para buruh dan pengusaha. Misalnya adalah manfaat yang tertuang dalam rumusan 186 pasal, 15 bab yang antara lain khusus untuk keberpihakan tehradap UMKM. "RUU Cipta Kerja pelaku UMKM dalam proses periziinan hanya melalui pendaftaran," kata Airlangga.

(Baca Juga: Kisah Kejar Setoran RUU Ciptaker, Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop )

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perlindungan kepada para pekerja. Sebab menurutnya, dalam UU ini kehadiran negara dalam bentuknhubunga industrian Pancasila yang mengutamakan hubuan triparted antara pemerintah, pekerja dengan dikeluarkannya jaminan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Konsepsi perlindungan keselamatan keamanan dan kesehatan, lingkungan menjadi perhatian utama di dalam Cluster sumber daya alam,” jelasnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More