Omnibus Law Diharapkan Urai Masalah Investasi di Sektor Transportasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 00:49 WIB
Omnibus Law diharapkan urai masalah investasi di sektor transportasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diharapkan mampu menampung semua persoalan kemudahan berinvestasi. Menurut dia permasalahan mendasar yang banyak menjadi hambatan berinvestasi di sektor ini adalah masih adanya analisis dampak lalu lintas.
"Ini yang banyak dimanfaatkan sebagai pungli di daerah. Kalau saya ini hanya perlu pada kawasan-kawasan perumahan yang besar. Kalau yang kecil-kecil, misalnya untuk bangun rumah cluster ya tidak perlu," ungkapnya dihubungi SINDO Media di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law
Menurut dia analisis dampak lalin, tidak selalu dibutuhkan pada pekerjaan proyek yang kecil. Sehingga tidak harus selalu ada amdal lalin. "Jadi saya rasa, ini diatur dalam Omnibus Law tapi apakah ada pembatasan atau tidak Amdal Lalin ini seperti apa peruntukannya, saya belum tahu," ungkapnya.
"Ini yang banyak dimanfaatkan sebagai pungli di daerah. Kalau saya ini hanya perlu pada kawasan-kawasan perumahan yang besar. Kalau yang kecil-kecil, misalnya untuk bangun rumah cluster ya tidak perlu," ungkapnya dihubungi SINDO Media di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law
Menurut dia analisis dampak lalin, tidak selalu dibutuhkan pada pekerjaan proyek yang kecil. Sehingga tidak harus selalu ada amdal lalin. "Jadi saya rasa, ini diatur dalam Omnibus Law tapi apakah ada pembatasan atau tidak Amdal Lalin ini seperti apa peruntukannya, saya belum tahu," ungkapnya.
Lihat Juga :