Omnibus Law Diharapkan Urai Masalah Investasi di Sektor Transportasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 00:49 WIB
Omnibus Law diharapkan urai masalah investasi di sektor transportasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diharapkan mampu menampung semua persoalan kemudahan berinvestasi. Menurut dia permasalahan mendasar yang banyak menjadi hambatan berinvestasi di sektor ini adalah masih adanya analisis dampak lalu lintas.

"Ini yang banyak dimanfaatkan sebagai pungli di daerah. Kalau saya ini hanya perlu pada kawasan-kawasan perumahan yang besar. Kalau yang kecil-kecil, misalnya untuk bangun rumah cluster ya tidak perlu," ungkapnya dihubungi SINDO Media di Jakarta, Senin (5/10/2020).





Menurut dia analisis dampak lalin, tidak selalu dibutuhkan pada pekerjaan proyek yang kecil. Sehingga tidak harus selalu ada amdal lalin. "Jadi saya rasa, ini diatur dalam Omnibus Law tapi apakah ada pembatasan atau tidak Amdal Lalin ini seperti apa peruntukannya, saya belum tahu," ungkapnya.

Dia menambahkan, yang penting aturan atau payung hukum diharapkan masih tetap berlaku. "Atau kalau ada aturan lebih lanjut mengenai sektor ini tentu harus diperjelas pada aturan dibawahnya. Misalnya peraturan Pemerintah aatau peraturan menteri," kata dia.

ok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

Sebagaimana diketahui DPR bersama pemerintah telah menegsahkan UU Omnibus Law. Di bidang transportasi, diatur mengenai pembentukan badan hukum, trayek dan hal-hal yang terkait kegiatan sektor transportasi, baik transportasi udara, darat, laut serta perkeretaapian.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More