Perbankan Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah Terdampak Pandemi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:15 WIB
Foto/dok
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen mendukung langkah pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.

Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak, baik itu debitur (nasabah), kreditur (bank), hingga perusahaan besar atau kecil tidak, terkecuali juga pemerintah dan regulator. (Baca: Hidayah Adalah Mengetahui Kebenaran)



“Sebagai bank syariah, Mandiri Syariah mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat. Kami paham semua sedang mengalami tantangan, namun kami harus menjaga kepentingan stakeholder, yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!