Pengangguran Tinggi Bisa Jadi Malapetaka, UU Cipta Kerja Solusinya
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:08 WIB
"Sehingga itu sebetulnya tugas pemerintah. Maka, pemerintah memikirkan dari sekarang daripada terlambat sekarang waktunya rakyat harus diberikan pekerjaan yang formal, yang layak, yang bisa terlindungi jaminan sosial dan bisa mendapatkan perlindungan di hari tua pada waktu nanti mereka pensiun," kata dia. (Baca juga: Meski Bipolar Disorder Afina Banyak Prestasi )
Dia juga menyebut dalam RUU tersebut tidak hanya memberatkan pekerja, pengusaha pun turut terdampak karena harus membayar sejumlah kompensasi dan jaminan.
"Sebetulnya ini bagi kita UU Omnibus Law ada memberatkan bagi pengusaha, karena yang tadinya kita misalkan PKWT itu kita tidak perlu memberikan kompensasi atau tidak ikut BPJS, sekarang harus diikutkan," ucapnya.
Dia juga menyebut dalam RUU tersebut tidak hanya memberatkan pekerja, pengusaha pun turut terdampak karena harus membayar sejumlah kompensasi dan jaminan.
"Sebetulnya ini bagi kita UU Omnibus Law ada memberatkan bagi pengusaha, karena yang tadinya kita misalkan PKWT itu kita tidak perlu memberikan kompensasi atau tidak ikut BPJS, sekarang harus diikutkan," ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :