Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!
Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:13 WIB
JAKARTA - Banyak kabar yang beredar kalau Undang-Undang Cita Kerja ( UU Ciptaker ) menghapus kebijakan pemberian pesangon terhadap karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) . Namun faktanya UU Ciptaker sudah mencantumkan skema penghitungan ketika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.
(Baca Juga: Kabar Buruk! Omnibus Law 'Kebiri' Pesangon Buruh Korban PHK )
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, Selasa (6/10/2020) disebutkan bahwea aturan itu tercantum pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan pasal 156. Dalam beleid itu terdapat 5 ayat yang mengatur pemberian pesangon terhadap buruh.
Berikut bunyi Pasal 156 : (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 (lima) bulan upah;
(Baca Juga: Kabar Buruk! Omnibus Law 'Kebiri' Pesangon Buruh Korban PHK )
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, Selasa (6/10/2020) disebutkan bahwea aturan itu tercantum pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan pasal 156. Dalam beleid itu terdapat 5 ayat yang mengatur pemberian pesangon terhadap buruh.
Berikut bunyi Pasal 156 : (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 (lima) bulan upah;
Lihat Juga :
tulis komentar anda