Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:26 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait informasi yang beredar di masyarakat tentang UU Cipta Kerja . Secara khusus yang banyak disoroti oleh masyarakat adalah tentang ketenagakerjaan.
Menurut Airlangga, ada banyak sekali informasi bohong atau hoax mengenai ketenagakerjaan. Misalnya saja mengenai upah minimum yang diisukan dihapus dalam UU Cipta Kerja.
(Baca Juga: Tiga Informasi Menyesatkan Soal UU Cipta Kerja, Apa Saja? )
Sambung dia menerangkan, upah minimum sama sekali tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan inflasi.
“Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai ketenagakerjaan, tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Contoh lainnya adalah terkait pesangon lanjut Airlangga, tetap ada dan diatur dalam UU Cipta Kerja. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru,” jelasnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing )
Sementara sambungnya mengenai waktu kerja, pengusaha tetap wajib untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja/buruh seperti UU yang sudah ada. Sementara pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai Pasal 77.
Menurut Airlangga, ada banyak sekali informasi bohong atau hoax mengenai ketenagakerjaan. Misalnya saja mengenai upah minimum yang diisukan dihapus dalam UU Cipta Kerja.
(Baca Juga: Tiga Informasi Menyesatkan Soal UU Cipta Kerja, Apa Saja? )
Sambung dia menerangkan, upah minimum sama sekali tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan inflasi.
“Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai ketenagakerjaan, tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Contoh lainnya adalah terkait pesangon lanjut Airlangga, tetap ada dan diatur dalam UU Cipta Kerja. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru,” jelasnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing )
Sementara sambungnya mengenai waktu kerja, pengusaha tetap wajib untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja/buruh seperti UU yang sudah ada. Sementara pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai Pasal 77.
Lihat Juga :
tulis komentar anda