Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap menjamin hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh. Salah satunya terkait tidak ada penghapusan upah minimum pekerja di tingkat kabupaten/kota.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 memang selanjutnya tetap diatur melalui peraturan pemerintah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers melalui video virtual, Rabu (7/10/2020).
Menurut dia paraturan turunan pemerintah akan mengatur lebih rinci terkait mekanisme upah para pekerja. Nantinya terdapat penegasan secara utuh terkait formula upah dalam penetapan upah minimum di setiap wilayah didasarkan pada tingkat inflasi. "Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tambahnya.
Dia memastikan bahwa upah minimum tidak hanya mengacu di tingkat provinsi akan tetapi juga mengacu ketentuan setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, ketentuan upah minimum kabupaten/kota tidak dihapus atau tetap dipertahankan. "Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tandas dia.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 memang selanjutnya tetap diatur melalui peraturan pemerintah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers melalui video virtual, Rabu (7/10/2020).
Menurut dia paraturan turunan pemerintah akan mengatur lebih rinci terkait mekanisme upah para pekerja. Nantinya terdapat penegasan secara utuh terkait formula upah dalam penetapan upah minimum di setiap wilayah didasarkan pada tingkat inflasi. "Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tambahnya.
Dia memastikan bahwa upah minimum tidak hanya mengacu di tingkat provinsi akan tetapi juga mengacu ketentuan setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, ketentuan upah minimum kabupaten/kota tidak dihapus atau tetap dipertahankan. "Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tandas dia.
(nng)
tulis komentar anda