UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua
Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:55 WIB
"Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis. Jadi benar-benar mengakomodasi kondisi tenagakerjaan akibat adanya berkembang cepatnya ekonomi digital," bebernya.
(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )
Belid Cipta Kerja mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )
Belid Cipta Kerja mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
(akr)
Lihat Juga :