UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan pemotongan jam istirahat yang tercantum dalam UU Cipta Kerja ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui ada pengurangan waktu libur di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . Hal ini terlihat dalam perubahan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

"Mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat. Ini banyak sekali terjadi distorsi, tetap diatur sebagaimana UU 13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara Virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).



(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )

Dia melanjutkan adanya aturan ini agar bisa melindungi pekerja dan buruh. Adapun pemotongan jam istirahat ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena. Hanya beberapa jenis pekerjaan yang mendapatkan pengurangan jam kerja dikarenakan sudah digantikan oleh teknologi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!