Pengusaha: Buruh Daripada Mogok dan Demo, Mending ke MK Saja
Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:46 WIB
Unjuk rasa buruh di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus menuai penolakan dari serikat buruh di Indonesia. Mereka menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut regulasi itu segera dibatalkan karena dinilai merugikan pekerja.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengimbau bila sejumlah elemen buruh tak terima dengan pengesahan UU Ciptaker sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Menurut dia, melayangkan gugatan ke MK merupakan solusi terbaik ketika suatu pihak tak puas dengan keputusan sebuah aturan yang ditetapkan.
"Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta saat dihubungi, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Antisipasi Demo Buruh, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Istana Negara )
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengimbau bila sejumlah elemen buruh tak terima dengan pengesahan UU Ciptaker sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Menurut dia, melayangkan gugatan ke MK merupakan solusi terbaik ketika suatu pihak tak puas dengan keputusan sebuah aturan yang ditetapkan.
"Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta saat dihubungi, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Antisipasi Demo Buruh, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Istana Negara )
Lihat Juga :