Jangan Khawatir! Buruh Tetap Diberikan Hak Cuti Haid dan Melahirkan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:29 WIB
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa hak cuti dan istirahat tidak dihapus dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tetap diatur waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam satu hari. Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur," ucap Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ni Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja

Menurut dia UU Sapu Jagad tersebut tidak menghilangkan hak cuti seperti cuti haid dan cuti melahirkan. "UU ini tidak menghilangkan hak istirahat saat haid dan istirahat melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," tandas dia.



Ida memastikan pengusaha tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja atau buruh. Adapun mekanisme jam kerja tetap mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yaitu 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu serta 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.



Dia meneyebutkan pada dasarnya Omnibus Law disusun lebih untuk mengatur pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan jam kerja sehingga perlu dirumuskan kembali dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Sehingga, perlu diatur waktu kerja khusus. Misalnya, sektor ekonomi digital yang waktu kerjanya sangat fleksibel," terang dia.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More