Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan, bahwa aturan soal tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yakni harus memenuhi persyaratan dari Kemenaker sebelum bisa bekerja di Indonesia. Hal ini menyusul sebelumnya ada anggapan bahwa perizinan masuk bagi TKA dipermudah.
"Jadi saya tegaskan lagi, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
(Baca Juga: Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak )
Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," tegasnya.
Sementara ituIda mengatakan, RUU Ciptaker ini tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya (outsourcing). "Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung," tambahnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua )
Jadi lanjut Ida, pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja. "Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," tukasnya.
"Jadi saya tegaskan lagi, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
(Baca Juga: Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak )
Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," tegasnya.
Sementara ituIda mengatakan, RUU Ciptaker ini tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya (outsourcing). "Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung," tambahnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua )
Jadi lanjut Ida, pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja. "Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," tukasnya.
(akr)