Catet Ya! Microsoft dan 7 Perusahaan Digital Asing Ini Pungut PPN 10% per 1 November

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 09:41 WIB
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Transaksi Mobile Banking Nanjak Terus, Tahun Lalu Tembus Rp4.000 Triliun )

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan. Adapun, delapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

2. GitHub, Inc.

3. Microsoft Corporation
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!