Netflix hingga Spotify Sudah Mulai Setor Pajak, Diterima Baru Rp97 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:45 WIB
"Kami sangat mengapresiasi ke enam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ungkapnya.

(Baca Juga: Catet Ya! Microsoft dan 7 Perusahaan Digital Asing Ini Pungut PPN 10% per 1 November )

Pada gelombang II ada 10 perusahaan pemungut PPN di tahap II yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan di gelombang III, ada 12 perusahaan yang ditunjuk yakni LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Terbaru ada delapan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk jadi pemungut PPN di gelombang IV. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!