Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:26 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengklaim bahwa UU Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya.
"Kemudian di situ dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Menurutnya, ketentuan soal upah minimum di UU Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum.
Terkait dengan hal itu, Airlangga menegaskan bahwa uah mnimum povinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya.
"Kemudian di situ dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Menurutnya, ketentuan soal upah minimum di UU Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum.
Terkait dengan hal itu, Airlangga menegaskan bahwa uah mnimum povinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.
Lihat Juga :