Omnibus Law Disahkan, DPR: Bikin Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:50 WIB
"Nantinya sejumlah pihak yang terlibat yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga Pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk," ujar dia.

Baca Juga: Janji Pemerintah: Pengusaha Tidak Bisa Seenaknya Pecat Buruh

Dia mengatakan khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut. "Jadi, tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini," kata dia.

Adapun, untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Pasalnya MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang mewakili seluruh ormas Islam di Tanah Air.

"Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI. Lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing secara internasional," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!