Pemerintah Suntik BPJamsostek Rp6 T untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:02 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
"Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi, pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar Rp6 triliun," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja. "Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan, kemudian diberikan semi bansos. Nah ini nanti di luar kartu Prakerja, ini akan dimasukkan," paparnya. Menurut dia, manfaat sejenis ini akan ada di BPJS Ketenagakerjaan. "Ini sudah dilakukan trial sebelumnya," imbuh Airlangga. (Baca juga: Camkan!, Omnibus Law Ciptaker Tidak Buat Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak )
Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga menegaskan bahwa program JKP bukanlah sekadar program yang memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.
JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain. Dengan demikian, waiting line-nya akan pendek untuk memperoleh pekerjaan baru. (Baca juga: Omnibus Law Diharap Mampu Genjot Pendapatan Pajak Digital )
"Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
"Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi, pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar Rp6 triliun," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja. "Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan, kemudian diberikan semi bansos. Nah ini nanti di luar kartu Prakerja, ini akan dimasukkan," paparnya. Menurut dia, manfaat sejenis ini akan ada di BPJS Ketenagakerjaan. "Ini sudah dilakukan trial sebelumnya," imbuh Airlangga. (Baca juga: Camkan!, Omnibus Law Ciptaker Tidak Buat Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak )
Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga menegaskan bahwa program JKP bukanlah sekadar program yang memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.
JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain. Dengan demikian, waiting line-nya akan pendek untuk memperoleh pekerjaan baru. (Baca juga: Omnibus Law Diharap Mampu Genjot Pendapatan Pajak Digital )
"Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
(ind)
tulis komentar anda