Meski Mundur dari Proyek Pipa Gas Cisem, Rekind Harus Selesaikan Kewajiban

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:24 WIB
Sementara itu, terkait dengan langkah-langkah solusi yang nantinya dilakukan BPH Migas untuk terus menjalankan proyek PSN tersebut, kata Ifan, pihaknya telah mengadakan rapat komite BPH Migas dan terus melakukan kajian dengan sejumlah stakeholder. Meski begitu, Ifan tidak merinci lebih jahu ihwal hasil rapat tersebut. ( Baca juga:Rekind Minta Keekonomian Proyek Cisem Disesuaikan )

"Kami melakukan kajian tentu diawali supply and demand berdasarkan tekno ekonomi. Apa saja yang dibawa dalam kajian nanti. Kajian ini akan melibatkan stakeholder terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan Bappenas, dan pihak terkait dengan proyek ini. Hasilnya apakah lelang atau dikembalikan ke pemerintah, itu hasilnya satu bulan mendatang," kata dia.

Untuk diketahui, dalam surat Rekind No. 357/10000-LT/X/2020 yang diajukan pada 2 Oktober 2020 lalu tersebut selain berisi pengunduran diri, perseroan juga menyatakan bahwa investasi pembangunan dalam proyek ruas pipa gas transmisi Cisem haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable). Selain itu, ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial, dan manajemen risiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!