Meski Mundur dari Proyek Pipa Gas Cisem, Rekind Harus Selesaikan Kewajiban
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:24 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan sudah menerima penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang hak khusus ruas gas bumi Cirebon-Semarang. Dengan begitu, BPH migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang proyek pipa transmisi tersebut.
Anak usaha PT Pupuk Indonesia tersebut memang memutuskan mundur dari proyek pembangunan ruas pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem). Pengunduran diri dilakukan manajemen perseroan dengan melayangkan surat tanda tak mampu meneruskan proyek strategis nasional (PSN) itu. ( Baca juga:BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020 )
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya menghargai keputusan yang diambil oleh pihak Rekind. Dia bilang, meski dengan keluarnya Rekind sebagai penyelenggara proyek pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang, perusahan juga harus melaksanakan semua kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan.
"Rekind harus menyelesaikan sejumlah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Penyelesaian kewajiban itu yang belum mereka selesaikan pada saat mereka mengundurkan diri sebagai pemenang," ujar Ifan, sapaan Fanshurullah, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Anak usaha PT Pupuk Indonesia tersebut memang memutuskan mundur dari proyek pembangunan ruas pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem). Pengunduran diri dilakukan manajemen perseroan dengan melayangkan surat tanda tak mampu meneruskan proyek strategis nasional (PSN) itu. ( Baca juga:BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020 )
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya menghargai keputusan yang diambil oleh pihak Rekind. Dia bilang, meski dengan keluarnya Rekind sebagai penyelenggara proyek pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang, perusahan juga harus melaksanakan semua kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan.
"Rekind harus menyelesaikan sejumlah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Penyelesaian kewajiban itu yang belum mereka selesaikan pada saat mereka mengundurkan diri sebagai pemenang," ujar Ifan, sapaan Fanshurullah, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Lihat Juga :