Meski Mundur dari Proyek Pipa Gas Cisem, Rekind Harus Selesaikan Kewajiban
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:24 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan sudah menerima penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang hak khusus ruas gas bumi Cirebon-Semarang. Dengan begitu, BPH migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang proyek pipa transmisi tersebut.
Anak usaha PT Pupuk Indonesia tersebut memang memutuskan mundur dari proyek pembangunan ruas pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem). Pengunduran diri dilakukan manajemen perseroan dengan melayangkan surat tanda tak mampu meneruskan proyek strategis nasional (PSN) itu. ( Baca juga:BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020 )
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya menghargai keputusan yang diambil oleh pihak Rekind. Dia bilang, meski dengan keluarnya Rekind sebagai penyelenggara proyek pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang, perusahan juga harus melaksanakan semua kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan.
"Rekind harus menyelesaikan sejumlah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Penyelesaian kewajiban itu yang belum mereka selesaikan pada saat mereka mengundurkan diri sebagai pemenang," ujar Ifan, sapaan Fanshurullah, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Sementara itu, terkait dengan langkah-langkah solusi yang nantinya dilakukan BPH Migas untuk terus menjalankan proyek PSN tersebut, kata Ifan, pihaknya telah mengadakan rapat komite BPH Migas dan terus melakukan kajian dengan sejumlah stakeholder. Meski begitu, Ifan tidak merinci lebih jahu ihwal hasil rapat tersebut. ( Baca juga:Rekind Minta Keekonomian Proyek Cisem Disesuaikan )
"Kami melakukan kajian tentu diawali supply and demand berdasarkan tekno ekonomi. Apa saja yang dibawa dalam kajian nanti. Kajian ini akan melibatkan stakeholder terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan Bappenas, dan pihak terkait dengan proyek ini. Hasilnya apakah lelang atau dikembalikan ke pemerintah, itu hasilnya satu bulan mendatang," kata dia.
Untuk diketahui, dalam surat Rekind No. 357/10000-LT/X/2020 yang diajukan pada 2 Oktober 2020 lalu tersebut selain berisi pengunduran diri, perseroan juga menyatakan bahwa investasi pembangunan dalam proyek ruas pipa gas transmisi Cisem haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable). Selain itu, ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial, dan manajemen risiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).
Anak usaha PT Pupuk Indonesia tersebut memang memutuskan mundur dari proyek pembangunan ruas pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem). Pengunduran diri dilakukan manajemen perseroan dengan melayangkan surat tanda tak mampu meneruskan proyek strategis nasional (PSN) itu. ( Baca juga:BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020 )
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya menghargai keputusan yang diambil oleh pihak Rekind. Dia bilang, meski dengan keluarnya Rekind sebagai penyelenggara proyek pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang, perusahan juga harus melaksanakan semua kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan.
"Rekind harus menyelesaikan sejumlah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Penyelesaian kewajiban itu yang belum mereka selesaikan pada saat mereka mengundurkan diri sebagai pemenang," ujar Ifan, sapaan Fanshurullah, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Sementara itu, terkait dengan langkah-langkah solusi yang nantinya dilakukan BPH Migas untuk terus menjalankan proyek PSN tersebut, kata Ifan, pihaknya telah mengadakan rapat komite BPH Migas dan terus melakukan kajian dengan sejumlah stakeholder. Meski begitu, Ifan tidak merinci lebih jahu ihwal hasil rapat tersebut. ( Baca juga:Rekind Minta Keekonomian Proyek Cisem Disesuaikan )
"Kami melakukan kajian tentu diawali supply and demand berdasarkan tekno ekonomi. Apa saja yang dibawa dalam kajian nanti. Kajian ini akan melibatkan stakeholder terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan Bappenas, dan pihak terkait dengan proyek ini. Hasilnya apakah lelang atau dikembalikan ke pemerintah, itu hasilnya satu bulan mendatang," kata dia.
Untuk diketahui, dalam surat Rekind No. 357/10000-LT/X/2020 yang diajukan pada 2 Oktober 2020 lalu tersebut selain berisi pengunduran diri, perseroan juga menyatakan bahwa investasi pembangunan dalam proyek ruas pipa gas transmisi Cisem haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable). Selain itu, ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial, dan manajemen risiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).
(uka)
tulis komentar anda