Rekind Mundur dari Proyek Cisem, BPH Migas Malah Apresiasi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:56 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan alasan mundurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) dalam pembangunan pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem). Selain kendala pasokan gas, proses lelang proyek dinilai lemah.
Fanshurullah menyebut, harusnya ada batasan waktu yang diberikan BPH Migas kepada Rekind usai ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tender proyek pada 2006 lalu. Tidak ada batas terminasi itulah yang dinilai menjadi salah satu faktor mangkraknya proyek strategi nasional (PSN) tersebut. ( Baca juga:Tiga Opsi untuk Lanjutkan Proyek Pipa Gas yang Mangkrak 14 Tahun )
"Kelemahan saat lelang di 2006 tidak ada batas terminasi. Masa 14 tahun masih dibiarkan. Mestinya ke depan melalui kajian, mesti ada batasan waktu. Siapa pun pemenang lelang mesti dibatasi," ujar Fanshurullah dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2020).
BPH Migas juga mengaku bahwa proyek pipa gas bumi arus Cirebon-Semarang belum akan berjalan tahun ini. Meski begitu, BPH Migas berupaya agar akhir tahun 2020 ada kepastian ihwal kelanjutan proyek tersebut.
Upaya itu dilakukan seiring dengan BPH Migas membentuk tim internal untuk mengkaji kelanjutan nasib proyek strategi nasional itu. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya sudah menugaskan kepada Direktur Gas Bumi untuk melaksanakan kajian dalam waktu maksimal satu bulan sejak tanggal 12 Oktober.
"BPH Migas sudah menugaskan kepada Direktur Gas Bumi untuk melaksanakan kajian dalam waktu maksimal satu bulan sejak tanngal 12 Oktober," kata dia. ( Baca juga:Monitor Pembangunan Pipa Gas Bumi, BPH Migas Kunjungi Demak )
Proyek pipa gas transmisi Cisem ini dilelang berdasarkan Rencana Induk Tahun 2006 BPH Migas. Saat itu Rekind ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 dengan spesifikasi penawaran lelang adalah diameter 28, panjang 255 km, kapasitas desain 350-500 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).
Sejak peletakkan batu pertama (groundbreaking) pada Februari 2020, proyek ini belum mengimplementasikan hasil yang signifikan, sehingga Rekind memutuskan untuk mundur. Selanjutnya, BPH Migas akan melakukan pengkajian ulang perencanaan proyek ini. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Rekind yang dengan jelas mundur karena faktor ketidaksiapan sehingga memberi kepastian akan kelangsungan proyek ini.
"Kita apresiasi langkah yang dilakukan Rekind. Jadi lebih bagus seperti ini, ada hitam dan putih, jadi jelas. Kami apresiasi jadi tahu penjelasannya meski terlambat," ujar Fanshurullah.
Fanshurullah menyebut, harusnya ada batasan waktu yang diberikan BPH Migas kepada Rekind usai ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tender proyek pada 2006 lalu. Tidak ada batas terminasi itulah yang dinilai menjadi salah satu faktor mangkraknya proyek strategi nasional (PSN) tersebut. ( Baca juga:Tiga Opsi untuk Lanjutkan Proyek Pipa Gas yang Mangkrak 14 Tahun )
"Kelemahan saat lelang di 2006 tidak ada batas terminasi. Masa 14 tahun masih dibiarkan. Mestinya ke depan melalui kajian, mesti ada batasan waktu. Siapa pun pemenang lelang mesti dibatasi," ujar Fanshurullah dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2020).
BPH Migas juga mengaku bahwa proyek pipa gas bumi arus Cirebon-Semarang belum akan berjalan tahun ini. Meski begitu, BPH Migas berupaya agar akhir tahun 2020 ada kepastian ihwal kelanjutan proyek tersebut.
Upaya itu dilakukan seiring dengan BPH Migas membentuk tim internal untuk mengkaji kelanjutan nasib proyek strategi nasional itu. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya sudah menugaskan kepada Direktur Gas Bumi untuk melaksanakan kajian dalam waktu maksimal satu bulan sejak tanggal 12 Oktober.
"BPH Migas sudah menugaskan kepada Direktur Gas Bumi untuk melaksanakan kajian dalam waktu maksimal satu bulan sejak tanngal 12 Oktober," kata dia. ( Baca juga:Monitor Pembangunan Pipa Gas Bumi, BPH Migas Kunjungi Demak )
Proyek pipa gas transmisi Cisem ini dilelang berdasarkan Rencana Induk Tahun 2006 BPH Migas. Saat itu Rekind ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 dengan spesifikasi penawaran lelang adalah diameter 28, panjang 255 km, kapasitas desain 350-500 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).
Sejak peletakkan batu pertama (groundbreaking) pada Februari 2020, proyek ini belum mengimplementasikan hasil yang signifikan, sehingga Rekind memutuskan untuk mundur. Selanjutnya, BPH Migas akan melakukan pengkajian ulang perencanaan proyek ini. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Rekind yang dengan jelas mundur karena faktor ketidaksiapan sehingga memberi kepastian akan kelangsungan proyek ini.
"Kita apresiasi langkah yang dilakukan Rekind. Jadi lebih bagus seperti ini, ada hitam dan putih, jadi jelas. Kami apresiasi jadi tahu penjelasannya meski terlambat," ujar Fanshurullah.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda