Pemerintah Kembangkan Tujuh Skema Hilirisasi Batu Bara
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 01:00 WIB
JAKARTA - Perkembangan global yang mengedepankan kebutuhan energi berbasis prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembangkan skema hilirisasi industri batu bara . Hal ini sebagai jawaban sekaligus peluang bagi sektor tersebut dalam menjaga kebermanfaatan bagi perekonomian nasional.
"Kita harus mengonversi bisnis batu bara sesuai dengan perkembangan global dan dalam negeri, misalkan menerapkan Clean Coal Technology (CCT)," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Sujatmiko dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
(Baca Juga: Ekonomi China dan Jepang Mulai Pulih, Harga Batu Bara Terkerek 3,2%)
Sujatmiko mengungkapkan, ada tujuh skema hilirisasi batu bara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah. Ketujuh skema tersebut antara lain gasifikasi batubara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batu bara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket, dan coal slurry/coal water mixture.
"Tujuh hilirisasi ini masa depan batubara kita agar menjadi tulang punggung (backbone) energi baik di Indonesia maupun dunia," tegas Sujatmiko.
Sujatmiko melanjutkan, Kementerian ESDM menargetkan penambahan 3 fasilitas peningkatan mutu batu bara (coal upgrading) pada tahun 2024, 2026, dan 2028 dengan kapasitas masing-masing mencapai 1,5 juta ton/tahun.
Sementara proses gasifikasi akan dilakukan oleh PT Bukit Asam sebagai upaya subtitusi Liquified Petroleum Gas (LPG) melalui Dimethyl Ether (DME) yang beroperasi pada tahun 2024. Hal serupa dilakukan oleh PT KPC dengan kapasitas kurang lebih 4 juta ton.
"Untuk penambahan pabrik briket direncanakan rampung pada tahun 2026 dan 2028 berkapasitas 20.000 ton per tahun, sedangkan rencana dua fasilitas cokes making akan selesai di tahun yang sama dengan kapasitas kurang lebih satu juta ton," jelasnya.
Demi mempercepat proses hilirisasi, sambung Sujatmiko, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek hilirisasi lebih ekonomis. Insentif non fiskal yang diberikan antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.
"Kita harus mengonversi bisnis batu bara sesuai dengan perkembangan global dan dalam negeri, misalkan menerapkan Clean Coal Technology (CCT)," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Sujatmiko dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
(Baca Juga: Ekonomi China dan Jepang Mulai Pulih, Harga Batu Bara Terkerek 3,2%)
Sujatmiko mengungkapkan, ada tujuh skema hilirisasi batu bara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah. Ketujuh skema tersebut antara lain gasifikasi batubara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batu bara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket, dan coal slurry/coal water mixture.
"Tujuh hilirisasi ini masa depan batubara kita agar menjadi tulang punggung (backbone) energi baik di Indonesia maupun dunia," tegas Sujatmiko.
Sujatmiko melanjutkan, Kementerian ESDM menargetkan penambahan 3 fasilitas peningkatan mutu batu bara (coal upgrading) pada tahun 2024, 2026, dan 2028 dengan kapasitas masing-masing mencapai 1,5 juta ton/tahun.
Sementara proses gasifikasi akan dilakukan oleh PT Bukit Asam sebagai upaya subtitusi Liquified Petroleum Gas (LPG) melalui Dimethyl Ether (DME) yang beroperasi pada tahun 2024. Hal serupa dilakukan oleh PT KPC dengan kapasitas kurang lebih 4 juta ton.
"Untuk penambahan pabrik briket direncanakan rampung pada tahun 2026 dan 2028 berkapasitas 20.000 ton per tahun, sedangkan rencana dua fasilitas cokes making akan selesai di tahun yang sama dengan kapasitas kurang lebih satu juta ton," jelasnya.
Demi mempercepat proses hilirisasi, sambung Sujatmiko, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek hilirisasi lebih ekonomis. Insentif non fiskal yang diberikan antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda