Lewat Bank Tanah, Investor Bisa Dapat Pinjaman Lahan Gratis

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:35 WIB
Menurut Sofyan, pemanfaatan lagan ini dipastikan tidak akan menganggu lahan untuk kepentingan lainnya. Termasuk untuk reforma agraria yang menjadi salah satu program pemerintah.

“Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus,” ucapnya.

(Baca Juga: Sofyan Djalil dan Sri Mulyani Bakal Bikin Bank yang Paling Perkasa di Tanah Air )

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Cipta Kerja, lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah ini digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

Sementara sisanya bisa digunakan untuk kepentingan sosial Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!