Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:18 WIB
"Jika tidak ada perbedaan, maka nelayan besar bisa mengambil wilayah tangkapan di nelayan kecil," terangnya.

(Baca Juga: Ketika Kapal Nelayan Dicatat e-Pass, Jual Beli atau Jadi Jaminan Bank Terdata )

Ia merekomendaikan, jika nantinya ada turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka harus tetap ada perbedaan antara nelayan kecil dan nelayan besar berdasarkan kapalnya yaitu 5 sampai 10 GT.

"Penangkapan ikan tetap harus diatur, supaya tidak ada yang saling caplok antara nelayanan besar dan kecil," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!