UU Ciptaker Tak Cukup Kerek Investasi, Pengamat: Banyak Hal Harus Diperbaiki
Senin, 19 Oktober 2020 - 21:16 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki aspek positifnya bagi bangsa Indonesia, salah satunya untuk investasi. Kendati demikian, masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki, dan itu tidak cukup dengan UU Ciptaker saja.
“Kita mengakui investasi tetap dibutuhkan, tapi tidak cukup dengan UU Cipta Kerja saja,” ujar Tauhid dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020).
( )
Menurut dia, UU tak serta-merta bisa menyelesaikan persoalan investasi di Indonesia. Dia memaparkan, ada beberapa aspek lain juga perlu dibenahi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga masalah korupsi.
“Harus ada perbaikan mulai dari infrastruktur seperti listrik, pelayanan pajak, suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif dan korupsi,” terangnya.
( )
Selain itu, dia menambahkan, perlu ada penambahan dalam UU tersebut agar tidak merugikan masyarakat khususnya UMKM. “Ada banyak hal yang perlu diperbaiki, ekosistem maupun persyaratan, khususnya beberapa ekosistem yang menyangkut daftar negatif investasi, kewajiban pencadangan usaha dan alih teknologi bagi UMKM hingga kawasan industri,” bebernya.
“Kita mengakui investasi tetap dibutuhkan, tapi tidak cukup dengan UU Cipta Kerja saja,” ujar Tauhid dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020).
( )
Menurut dia, UU tak serta-merta bisa menyelesaikan persoalan investasi di Indonesia. Dia memaparkan, ada beberapa aspek lain juga perlu dibenahi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga masalah korupsi.
“Harus ada perbaikan mulai dari infrastruktur seperti listrik, pelayanan pajak, suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif dan korupsi,” terangnya.
( )
Selain itu, dia menambahkan, perlu ada penambahan dalam UU tersebut agar tidak merugikan masyarakat khususnya UMKM. “Ada banyak hal yang perlu diperbaiki, ekosistem maupun persyaratan, khususnya beberapa ekosistem yang menyangkut daftar negatif investasi, kewajiban pencadangan usaha dan alih teknologi bagi UMKM hingga kawasan industri,” bebernya.
(ind)
tulis komentar anda