Duh, AS Terapkan Bea Masuk untuk Menara Angin Asal Indonesia

Rabu, 21 Oktober 2020 - 02:00 WIB
"Indonesia sebenarnya dapat memenangkan kasus ini tanpa diterapkannya bea masuk subsidi jika pihak otoritas AS berlaku adil (fair) dengan tidak memasukkan unsur upstream subsidy," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyampaikan, Indonesia hanya punya satu produsen wind tower, namun sangat prospektif dalam menunjang kinerja ekspor,terutama ke pasar AS yang menembus USD90 Juta pada 2019.

Nilai ini naik tajam dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD64 Juta. "Upaya ini menuai hasil yang diharapkan, USDOC menggugurkan tuduhan perolehan CTL di bawah harga wajar oleh produsen wind tower. Namun di luar dugaan, USDOC memasukkan unsur upstream subsidy yang pada awalnya diputuskan untuk ditunda hingga pelaksanaan administrative reviewpertama," katanya.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, Pemerintah Indonesia melibatkan lintas kementerian/lembaga serta Asosiasi. Pemerintah Indonesia menghimpun dukungan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum & HAM, BUMN, PLN, EximBank, dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia.

"Produsen CTL Indonesia turut terkena imbasnya. Kami meminta banyak dokumen dan data strategis Krakatau Steel dan Krakatau Posco untuk kepentingan penyelidikan di tengah kesibukan mereka membenahi kondisi internal," ungkap Pradnyawati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!