Duh, AS Terapkan Bea Masuk untuk Menara Angin Asal Indonesia

Rabu, 21 Oktober 2020 - 02:00 WIB
(Baca Juga: Perdagangan RI dengan AS Cetak Surplus, Namun Defisit Lawan China)

Pradnyawati menambahkan, langkah pembelaan Pemerintah Indonesia di koridor penyelidikan berakhir seiring selesainya penyelidikan USDOC. Bea masuk imbalan mulai diberlakukan berdasarkan final order yang dikeluarkan Pemerintah AS pascaputusan affirmative US International Trade Commission (USITC), yaitu adanya kerugian di industri wind tower AS akibat impor bersubsidi.

"Untuk isu munculnya upstream subsidy, saat ini jalur pembelaan lanjutan yang bisa ditempuh perusahaan adalah gugatan ke Court of International Trade di AS. Dengan besaran bea masuk imbalan tersebut, Indonesia berharap ekspor ke AS tidak terlalu terganggu," pungkas Pradnyawati.

AS merupakan pasar utama tujuan ekspor produk wind tower Indonesia dengan pangsa pasar ekspor mencapai 81% pada 2019. Pada periode Januari-Agustus 2020 terjadi peningkatan ekspor menjadi sebesar USD59,3 juta dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD55,9 juta. Pada 2019, Indonesia menduduki posisi ketiga sebagai negara pengekpor produk wind tower ke AS dengan jumlah 60 ribu ton setelah Korea Selatan (67 ribu ton), dan Vietnam (65 ribu ton).
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More