Libatkan Buruh, Aturan Turunan UU Ciptaker Segera Disusun
Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:45 WIB
Empat RPP yang dimaksud Ida ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. "Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ucap Ida.
Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha. "Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 Lebih yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas. "Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?
Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut. “Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha. "Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 Lebih yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas. "Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?
Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut. “Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :