Libatkan Buruh, Aturan Turunan UU Ciptaker Segera Disusun

Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:45 WIB
loading...
Libatkan Buruh, Aturan...
Menaker Ida Fauziyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja . RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menaker Ida saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Pembahasan melibatkan Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, KSPI, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.

Baca Juga: Teten Masduki: Omnibus Law Cipta Kerja Bikin UMKM Tahan Banting

Empat RPP yang dimaksud Ida ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. "Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ucap Ida.

Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha. "Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 Lebih yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas. "Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut. “Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Menduga Ada Tangan Setan Bermain
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Bisa Daftar Magang Digaji...
Bisa Daftar Magang Digaji Rp3,3 Juta Pakai SKL? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Rekomendasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved