Izin Ruwet Investasi Macet, Disapu Pakai Omnibus Law
Rabu, 21 Oktober 2020 - 21:51 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menngungkapkan bahwa berdasarkan kajian lembaga survei di Belanda, yakni TMF Group Indonesia dinilai negara dengan aturan perizinan investasi yang paling ruwet di dunia sehingga membuat investasi macet. Sebab itu, perlu terobosan aturan berupa UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengurai hambatan tersebut.
"Masalah obesitas atau hyperegulasi juga diatasi, sehingga Indonesia (yang) dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan survei yang dilakukan sebuah lembaga di Belanda, ini diharapkan (UU Cipta Kerja) bisa memperbaiki perizinan investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support UMKM," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (22/10/2020).
Untuk itu kehadiran UU Cipta Kerja memudahkan investasi di Indonesia.Contohnya, UU Cipta Kerja yakni soal pengurusan izin berusaha UMKM yang cukup dengan KTP saja. Serta mendirikan PT tidak perlu lagi modal minimal Rp50 juta.
"Agar mereka bisa jadi wiraswasta atau pengusaha. Untuk jadi UMKM dipermudah mereka hanya cukup melakukan pendaftaran, kemudian untuk membentuk PT tidak dibatasi dengan modal berapapun bisa. Jadi ini kemudahan-kemudahan yang diberikan, termasuk untuk membuat koperasi cukup 9 orang," sebutnya.
Dia menambahkan pengesahan UU Cipta Kerja akan semakin banyak lapangan kerja dibutuhkan. "Keberadaan UU Cipta Kerja waktunya sangat tepat karena ini diperlukan secara struktural," tandasnya.
"Masalah obesitas atau hyperegulasi juga diatasi, sehingga Indonesia (yang) dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan survei yang dilakukan sebuah lembaga di Belanda, ini diharapkan (UU Cipta Kerja) bisa memperbaiki perizinan investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support UMKM," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (22/10/2020).
Untuk itu kehadiran UU Cipta Kerja memudahkan investasi di Indonesia.Contohnya, UU Cipta Kerja yakni soal pengurusan izin berusaha UMKM yang cukup dengan KTP saja. Serta mendirikan PT tidak perlu lagi modal minimal Rp50 juta.
"Agar mereka bisa jadi wiraswasta atau pengusaha. Untuk jadi UMKM dipermudah mereka hanya cukup melakukan pendaftaran, kemudian untuk membentuk PT tidak dibatasi dengan modal berapapun bisa. Jadi ini kemudahan-kemudahan yang diberikan, termasuk untuk membuat koperasi cukup 9 orang," sebutnya.
Dia menambahkan pengesahan UU Cipta Kerja akan semakin banyak lapangan kerja dibutuhkan. "Keberadaan UU Cipta Kerja waktunya sangat tepat karena ini diperlukan secara struktural," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda