Airlangga: Pemerintah Persiapkan Road Map dan Master Plan Penggunaan Vaksin Covid-19

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:11 WIB
Airlangga Hartarto juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada Senin (18/10/2020) lalu. Saat memimpin ratas kabinet itu, Presiden Jokowi mengingatkan agar peningkatan laju penularan pandemi Covid-19, tidak terjadi lagi selepas masa libur panjang, seperti yang pernah terjadi pada saat libur panjang bulan Agustus 2020.

Rata-rata kasus aktif di Indonesia berada pada angka 16,9 persen. Angka tersebut lebih rendah dari angka rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 21,9 persen per 20 Oktober 2020.

(Baca Juga: Izin Ruwet Investasi Macet, Disapu Pakai Omnibus Law )

Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa dalam ratas kabinet itu Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempersiapkan dengan detail dan hati-hati rencana pengadaan vaksin Covid-19.

"Presiden juga meminta agar intansi terkait melakukan persiapan matang terkait pengadaan dan distribusi vaksin. Dan yang terpenting adalah implementasinya harus tepat," kata Airlangga Hartarto.

Menjawab pertanyaan terkait dengan libur panjang 27 Oktober hingga 1 November mendatang, Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto meminta agar seluruh elemen masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan. Walau mengharapkan semua pihak hendaknya menghindari kerumunan, Airlangga Hartarto mengingatkan kepatuhan pada protokol kesehatan.

"Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan tetap menjaga jarak," pesan Airlangga Hartarto.

Airlangga juga mengurai urgensi Undang-Undang Cipta Kerja kala pandemi Covid-19 ini. Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian secara luas. "Akibat dari Covid-19 masyarakat kesulitan dari sisi ekonomi.

Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi jawaban dari semua itu, termasuk kesulitan yang dihadapi tenaga kerja," papar Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN kemudian menjabarkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh UU Ciptaker, terutama kepada masyarakat kecil, golongan ekonomi lemah, dan tenaga kerja umumnya. "Dari UU Cipta Kerja ini kita berikan karpet merah kepada UMKM," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More