UMKM Bisa Lenyap Tertekan Pengusaha Besar, Stafsus Presiden Desak KPPU Awasi

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:54 WIB
Stafsus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mendorong, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan proteksi terhadap pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Foto/Dok
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mendorong, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan proteksi terhadap pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) . Ia mengatakan, para pelaku di dalam pasar itu asimetrik. Perilaku orang-orangnya kadang tidak netral dan transparan.

“Para pelaku memiliki power dan kapital berbeda karena disebabkan kapasitas dari mereka berbeda. Untuk itu, diperlukan sebuah proses pengawasan persaingan antara pelaku usaha yang ada di dalam pasar,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Peran Persaingan Usaha dalam Ekonomi Pancasila” di Jakarta, Jumat (23/10/2020).



(Baca Juga: Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong )

Dunia usaha tidak bisa bermanuver karena diawasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Arif menerangkan, salah satu peran yang harus dilakukan KPPU itu adalah proteksi terhadap pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM ini melibatkan 99% pelaku ekonomi dan aktivitas rakyat sangat dominan di sini.

Dia menegaskan, harus ada keseimbangan kekuatan dan capital antara UMKM dan pelaku usaha besar. Pelaku usaha kecil ini memerlukan beberapa bantuan, seperti akses ke perbankan.

Dalam kegiatan usahanya, pelaku UMKM sulit berkembang atau masuk ke pasar yang lebih luas. Arif mencontohkan ketika pelaku UMKM ingin menjadi supplier retail modern. Namun, sistem pembayarannya memberatkan mereka, misalnya, hanya barang laku yang dibayar atau pembayaran dilakukan per tiga bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!