UMKM Bisa Lenyap Tertekan Pengusaha Besar, Stafsus Presiden Desak KPPU Awasi
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:54 WIB
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mendorong, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan proteksi terhadap pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) . Ia mengatakan, para pelaku di dalam pasar itu asimetrik. Perilaku orang-orangnya kadang tidak netral dan transparan.
“Para pelaku memiliki power dan kapital berbeda karena disebabkan kapasitas dari mereka berbeda. Untuk itu, diperlukan sebuah proses pengawasan persaingan antara pelaku usaha yang ada di dalam pasar,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Peran Persaingan Usaha dalam Ekonomi Pancasila” di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
(Baca Juga: Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong )
Dunia usaha tidak bisa bermanuver karena diawasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Arif menerangkan, salah satu peran yang harus dilakukan KPPU itu adalah proteksi terhadap pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM ini melibatkan 99% pelaku ekonomi dan aktivitas rakyat sangat dominan di sini.
Dia menegaskan, harus ada keseimbangan kekuatan dan capital antara UMKM dan pelaku usaha besar. Pelaku usaha kecil ini memerlukan beberapa bantuan, seperti akses ke perbankan.
Dalam kegiatan usahanya, pelaku UMKM sulit berkembang atau masuk ke pasar yang lebih luas. Arif mencontohkan ketika pelaku UMKM ingin menjadi supplier retail modern. Namun, sistem pembayarannya memberatkan mereka, misalnya, hanya barang laku yang dibayar atau pembayaran dilakukan per tiga bulan.
(Baca Juga: Terbongkar, KPPU Temukan e-Katalog Pengadaan Barang Pemerintah Hambat UMKM )
UMKM tidak memiliki modal untuk bertahan selama tiga bulan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak KPPU untuk masuk ke masalah-masalah itu dan melindungi UMKM.
“Ini harus ada pengawasan yang lebih konkret dari teman-teman KPPU. Selama ini mungkin tidak begitu terasa di lapangan. Rakyat juga semakin tergerus dengan masuknya value creation yang didorong finansial global atau pengusaha besar, sehingga UMKM makin ke pinggir, makin lenyap,” tutur Arif.
Selama ini, KPPU selalu terdengar ketika menangani sengketa antara perusahaan atau pengusaha besar atau lelang di pemerintahan. “KPPU harus jemput bola untuk memantapkan usaha kecil dan rakyat untuk mendapatkan tempat yang pantas di republik ini,” pungkasnya.
“Para pelaku memiliki power dan kapital berbeda karena disebabkan kapasitas dari mereka berbeda. Untuk itu, diperlukan sebuah proses pengawasan persaingan antara pelaku usaha yang ada di dalam pasar,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Peran Persaingan Usaha dalam Ekonomi Pancasila” di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
(Baca Juga: Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong )
Dunia usaha tidak bisa bermanuver karena diawasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Arif menerangkan, salah satu peran yang harus dilakukan KPPU itu adalah proteksi terhadap pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM ini melibatkan 99% pelaku ekonomi dan aktivitas rakyat sangat dominan di sini.
Dia menegaskan, harus ada keseimbangan kekuatan dan capital antara UMKM dan pelaku usaha besar. Pelaku usaha kecil ini memerlukan beberapa bantuan, seperti akses ke perbankan.
Dalam kegiatan usahanya, pelaku UMKM sulit berkembang atau masuk ke pasar yang lebih luas. Arif mencontohkan ketika pelaku UMKM ingin menjadi supplier retail modern. Namun, sistem pembayarannya memberatkan mereka, misalnya, hanya barang laku yang dibayar atau pembayaran dilakukan per tiga bulan.
(Baca Juga: Terbongkar, KPPU Temukan e-Katalog Pengadaan Barang Pemerintah Hambat UMKM )
UMKM tidak memiliki modal untuk bertahan selama tiga bulan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak KPPU untuk masuk ke masalah-masalah itu dan melindungi UMKM.
“Ini harus ada pengawasan yang lebih konkret dari teman-teman KPPU. Selama ini mungkin tidak begitu terasa di lapangan. Rakyat juga semakin tergerus dengan masuknya value creation yang didorong finansial global atau pengusaha besar, sehingga UMKM makin ke pinggir, makin lenyap,” tutur Arif.
Selama ini, KPPU selalu terdengar ketika menangani sengketa antara perusahaan atau pengusaha besar atau lelang di pemerintahan. “KPPU harus jemput bola untuk memantapkan usaha kecil dan rakyat untuk mendapatkan tempat yang pantas di republik ini,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda