Penjelasan BPK Atas Pernyataan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:20 WIB
5. Secara prosedur, Aparat Penegak Hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara. Dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. Dari ekspose tersebut yang sudah disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai. Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN.

(Baca juga: Soal Wana Artha, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Kekeliruan )

6. Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.

7. Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!