Belanja Konsumen Muslim Capai USD3,2 Triliun, Wapres: Indonesia Harus Rebut Peluang
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:43 WIB
Sehingga, lanjut dia, kapasitas produksi produk halal Indonesia bisa meningkat secara signifikan dan terintegrasi, semakin berkualitas, serta berdaya saing global.
"Kawasan industri halal (KIH) yang tumbuh dan berkembang diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia," harap dia.
Terkait hal ini, terbitnya regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 17 tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
( )
Menurut Wapres, hal ini merupakan langkah awal yang baik untuk berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia. Di mana seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service.
Saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Selain dua kawasan industri halal tersebut, saya menerima laporan bahwa sudah ada 6 kawasan lagi yang mengajukan permohonan penetapan kawasan Industri halal," jelas dia.
Langkah strategis kedua adalah membangun data perdagangan Industri Produk Halal yang terintegrasi. Melalui penyatuan database dan kodifikasi untuk mensinergikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi, diharapkan statistik data perdagangan dan penganggaran APBN untuk pengembangan industri produk halal dapat terlaksana dan termonitor dengan baik.
"Saat ini data-data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia belum terefleksi dengan jelas dalam management information system (MIS) yang terintegrasi," kata dia.
Selanjutnya, langkah strategis ketiga yakni mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat. Wapres menyatakan, program sertifikasi halal produk ekspor yang diimplementasikan secara kuat akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, membuka akses pasar secara lebih luas, serta menarik permintaan dari negara-negara tujuan ekspor.
"Kawasan industri halal (KIH) yang tumbuh dan berkembang diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia," harap dia.
Terkait hal ini, terbitnya regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 17 tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
( )
Menurut Wapres, hal ini merupakan langkah awal yang baik untuk berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia. Di mana seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service.
Saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Selain dua kawasan industri halal tersebut, saya menerima laporan bahwa sudah ada 6 kawasan lagi yang mengajukan permohonan penetapan kawasan Industri halal," jelas dia.
Langkah strategis kedua adalah membangun data perdagangan Industri Produk Halal yang terintegrasi. Melalui penyatuan database dan kodifikasi untuk mensinergikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi, diharapkan statistik data perdagangan dan penganggaran APBN untuk pengembangan industri produk halal dapat terlaksana dan termonitor dengan baik.
"Saat ini data-data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia belum terefleksi dengan jelas dalam management information system (MIS) yang terintegrasi," kata dia.
Selanjutnya, langkah strategis ketiga yakni mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat. Wapres menyatakan, program sertifikasi halal produk ekspor yang diimplementasikan secara kuat akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, membuka akses pasar secara lebih luas, serta menarik permintaan dari negara-negara tujuan ekspor.
tulis komentar anda