Awas! Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Bisa Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak

Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:22 WIB
Meski demikian di 2021, pemerintah menargetkan kenaikan target cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 4,8 persen dari target tahun ini Rp164,9 triliun menjadi Rp172,8 triliun. Praktis rencana kenaikan ini masih menjadi pro dan kontra mengingat kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun ini tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

"Adanya kebijakan pemerintahan Jokowi untuk menaikkan cukai rokok sejak tahun 2015 harus diimbangi dengan upaya pemerintah untuk dapat menciptakan produk turunan hasil tembakau selain rokok. Hal ini agar petani tembakau dapat terlindungi dan terus produktif,” tegasnya.

Sebelumnya Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Mereka menilai, kenaikan ini akan memberatkan para petani. Apalagi, petani sudah menerima dampak kenaikan tarif cukai pada tahun ini.

Sikap untuk menolak cukai rokok naik diamini oleh Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. Dia menegaskan bahwa penolakan kenaikan cukai rokok perlu dilakukan jika membawa dampak signifikan. “Kalau merugikan petani tembakau, ya harus ditolak," tegas Faisol.

Kini, rencana kenaikan tarif CHT juga membayangi sektor ketenagakerjaan di IHT, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Itulah sebabnya sejumlah kalangan juga mendesak pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan industri padat karya tersebut dengan tidak menaikkan tarif cukai untuk segmen SKT.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!