UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak
Senin, 26 Oktober 2020 - 16:11 WIB
"Jika dihitung jumlahnya sanksi administrasinya kurang dari 1 persen perbulannya," jelasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )
Selain itu, ada juga pengurangan denda, yang tadinya pengemplang pajak itu harus membayar denda sebesar 4 kali jumlah pajak, diringankan jadi 3 kali denda saja.
"Pengemplang pajak pasti akan senang karena ada diskon dari pemerintah, ini seperti karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty," tandasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )
Selain itu, ada juga pengurangan denda, yang tadinya pengemplang pajak itu harus membayar denda sebesar 4 kali jumlah pajak, diringankan jadi 3 kali denda saja.
"Pengemplang pajak pasti akan senang karena ada diskon dari pemerintah, ini seperti karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :