UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:11 WIB
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja justru memberi keringanan bagi pengemplang pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja justru memberi keringanan bagi pengemplang pajak . Sebab, kata Huba, ada beberapa pasal yang sanksinya dibuat ringan.

"Kepatuhan pajak rendah, namun pemerintah seperti obral keringanan bagi pengemplang pajak," katanya dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).



(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )

Ia menjelaskan, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 8 ayat 2, ada sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan. Namun dalam UU Ciptaker diubah pada pasal 113 ayat 1 poin 2b, tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!