UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak
Senin, 26 Oktober 2020 - 16:11 WIB
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja justru memberi keringanan bagi pengemplang pajak . Sebab, kata Huba, ada beberapa pasal yang sanksinya dibuat ringan.
"Kepatuhan pajak rendah, namun pemerintah seperti obral keringanan bagi pengemplang pajak," katanya dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
Ia menjelaskan, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 8 ayat 2, ada sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan. Namun dalam UU Ciptaker diubah pada pasal 113 ayat 1 poin 2b, tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12.
"Jika dihitung jumlahnya sanksi administrasinya kurang dari 1 persen perbulannya," jelasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )
Selain itu, ada juga pengurangan denda, yang tadinya pengemplang pajak itu harus membayar denda sebesar 4 kali jumlah pajak, diringankan jadi 3 kali denda saja.
"Pengemplang pajak pasti akan senang karena ada diskon dari pemerintah, ini seperti karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty," tandasnya.
"Kepatuhan pajak rendah, namun pemerintah seperti obral keringanan bagi pengemplang pajak," katanya dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
Ia menjelaskan, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 8 ayat 2, ada sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan. Namun dalam UU Ciptaker diubah pada pasal 113 ayat 1 poin 2b, tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12.
"Jika dihitung jumlahnya sanksi administrasinya kurang dari 1 persen perbulannya," jelasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )
Selain itu, ada juga pengurangan denda, yang tadinya pengemplang pajak itu harus membayar denda sebesar 4 kali jumlah pajak, diringankan jadi 3 kali denda saja.
"Pengemplang pajak pasti akan senang karena ada diskon dari pemerintah, ini seperti karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda