Beleid yang Mengatur Pembelian Listrik EBT Sudah Diplenokan di Kemenkum HAM

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:18 WIB
Manajemen PLN yang akan mengatur prosedur terkait pemilihan dan penunjukan langsung. Pemerintah juga menyiapkan insentif non-fiskal dari kementerian dan lembaga terkait. Bahkan, kemudahan dan simplifikasi dipercaya mampu memperbaiki iklim investasi EBT di dalam negeri.

"Kalau sudah dipahami bahwa di dalam rancangan perpres ini di dalam ada penentuan harga bagi energi terbarukan, dari PLN terkait EBT. Kemudian ada insentif yang selama ini sudah dijalankan dan juga ada tambahan fiskal dan non fiskal. Perpres ini juga mengatur perihal proses pengadaan," kata dia.

Lebih jauh, dalam rancangan Perpres EBT, pemerintah akan memasukkan lampiran mengenai harga. Dalam lampiran harga itu, semua ketentuan terkait dengan pembangkit, baik dilakukan melalui pengadaan atau pelelangan sudah ditentukan harganya.

Haris mengatakan, proses harmonisasi sudah diplenokan di Kementerian Hukum dan HAM . Dan dalam waktu ini akan diserahkan kepada Kementerian ESDM untuk diproses lebih jauh. ( Baca juga:464 Napi "Dibuang" ke Nusakambangan, DPR Berharap Narkoba Berkurang )

"Sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM, belum di tangan Kementerian ESDM. Tadi sore sudah diplenokan. Insya Allah besok atau secepatnya hasil pembahasan harmonisasi ini dikirim lagi ke Kementerian ESDM untuk diproses lebih jauh," ujar Harris.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!